Made with GlitterPhoto.net

Pencekalan ke luar yang di lakukan oleh KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016, untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus e-KTP.

Pencegahan itu selama enam bulan sejak tanggal tersebut.

Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus,
Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu.

Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Terkait persidangan kasus korupsi e-KTP, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri mengatakan, dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.

 kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan, tuturnya.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi lain yang diharapkan bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun.

Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment