Made with GlitterPhoto.net

Berita - 82.105 Napi Dapat Remisi HUT RI KE-71


Pemerintah memberikan terhadap 82.015 narapidana di seluruhnya Indonesia remisi umum bertepatan bersama peringatan HUT Republik Indonesia ke-71. Narapidana yg mendapati remisi umum I jumlahnya 78.487 narapidana & remisi umum II sejumlah 3.528 narapidana. 

Warga binaan yg mendapat remisi 82.015 jiwa,” kata Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly.

Elemen begitu di sampaikan oleh Menkumham usai jadi inspektur upacara terhadap Hri Ulang Thn Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 di Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 


Rabu (17/8/2016). Program ini dihadiri oleh semua Satuan Mutlak Eselon I beserta deretan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia & para undangan. 

Narapidana penerima remisi terhadap th ini diantaranya 128 narapidana kasus korupsi & 17 narapidana perkara terorisme. Sedangkan narapidana perkara umum banyaknya 68.633 orang &narapidana terlibat narkoba narkoba 12.761 orang yg menerima remisi.


Walaupun begitu, Yasonna menyatakan jumlah napi yg tetap bertambah tiap-tiap tahunnnya. Pada Awal Mulanya jumlah Napi cuma berjumlah 170 ribu orang, namn berselang dua bln setelah itujadi 180 ribu orang.
 Jumlah napi selanjutnya tetap melonjak kepada Agustus 2016 sampai jadi 199.390 orang termasuk juga yg menempati hunian tahanan 67.426 orang. 

Menteri Yasonna serta mengatakan keterbatasan lokasi sel tahanan lebih-lebih para napi yakni yaitu anak bangsa Indonesia. Bahkan keadaan Lapas kepada disaat ini telah tidak sama seperti penghukuman dulu saat & lebih pada pembinaan penduduk & reintegrasi sosial.
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment